Ketua Majelis Pertimbangan TP TGR Kabupaten Luwu, H Sulaiman, menyebutkan disidang masih terkait pengembalian oleh rekanan atas kelebihan volume pekerjaan, denda keterlambatan, serta sejumlah temuan ASN yang tertuang dalam LHP BPK.
“Sidang pertama ada 15 terdakwa sudah dihadirkan dan sidang kedua ada 17 terdakwa yang dihadirkan dengan total pengembalian selama dua kali persidangan Rp973 juta,” ungkap H Sulaiman. “Sidang ketiga, empat dan lima, pengembalian sebesar Rp460 juta, sehingga total pengembalian selama lima kali sidang sebesar Rp1,4 miliar,” sebut H Sulaiman yang juga Sekda Luwu.
Total penyelamatan keuangan negara oleh MP TPTGR Luwu diatas melampaui target tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar.
