Semester I Pajak Bagi Hasil Palopo Rp9,8 Miliar

Raodatul Jannah, penandatangan BAR Pajak Pusat atas Beban Belanja Daerah Semester I dilaksanakan lebih cepat atau tepat waktu. “Alhamdulillah, kita lakukan lebih cepat atau tepat waktu, karena batas akhir penandatangan akhir agustus,” sebutnya.

Penandatangan dilakukan langsung oleh Kepala BPKAD Kota Palopo bersama Kepala KPPN Kota Palopo Bapak Ikhwan Mahmud. Staf Bidang Anggaran, Dadin Kalbuhari, menambahkan, item pajak bagi hasil tersebut diantaranya PPN, PPh 21, 22, 23 yakni 11 persen, 1,5 persen dan 2 persen.

“Pajak bagi hasil pusat ini menjadi salah satu indikator keberhasilan daerah. Jadi, semakin besar penarikan pajak kita maka semakin besar pula pendapatan yang kita terima,” jelasnya,

Di kesempatan yang sama, Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palopo, atas sinergi yang telah terjalin sehingga penandatanganan BAR Pajak dapat dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada akhir Agustus 2023 nanti.