“Jadi sekali lagi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat itu penting karena bisa memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga bila ada terjadi masalah, maka yang punya sertifikat akan bersama pemerintah di dalam mempergunakan sertifikat tersebut,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Lutim.
Usai sambutan, selanjutnya acara inti yakni sidang Panitia Pertimbangan Landreform yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
