“Kami dengan tegas menyatakan, Kepala BPOM mesti mundur dari jabatannya,” tegasnya.
Fahmi pun meminta kepada pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak – hak korban dari gangguan ginjal akut mulai dari pengobatan, fasilitas kesehatan hingga kompensasi bagi korban yang meninggal.
“Sesuai UU perlindungan konsumen, pemerintah mesti bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan hak – hak korban mulai dari pengobatan sampai dengan kompensasi bagi korban yang meninggal dunia,” katanya.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk memberlakukan kasus gangguan ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa,” tutupnya.
