LUWU, Kapitanews.id — Terdakwa kasus dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunyi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar pada kamis, 8 September 2022.
Kedua terdakwa tersebut yaitu Enos Karoma adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, yang juga Ketua Tim 9 pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Buntu Kunik (sekarang Bandara Toraja) di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan Ruben Rombe Randa adalah mantan Camat Mengkendek, yang juga anggota Tim 9.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar, Heriadi, mengungkapkan fenomena ini menambah catatan buruk lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi, terlebih khusus di Pengadilan Tipikor Makassar yang gemar memvonis bebas terdakwa pelaku korupsi.
“Ini salah satu kemunduran penegakan hukum kita melawan para koruptor,” ungkap Heriadi. Sabtu (18/09/22).
Heriadi, juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang mencederai upaya pemberantasan korupsi di tanah air terkhusus di Toraja.
“Jaksa penuntut Umum (JPU) sebaiknya mengajukan upaya Kasasi terkait putusan tersebut,” tegas, Heriadi.
Selain itu Format, juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar mengevaluasi perilaku-perilaku hakim yang kerap memberi vonis bebas kepada para pelaku korupsi dengan mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya.
“Jika nantinya, ditemukan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang ganjil, maka Badan Pengawas harus memberikan sanksi tegas sebagai upaya bagian dari percepatan reformasi internal sekaligus sebagai upaya menjaga marwah hukum serta komitmen semangat pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Format juga meminta kepada komisi yudisial agar secara masif memantau kinerja hakim dan tidak memberikan sedikit pun ruang kepada hakim untuk bermain mata dengan para koruptor.
Sebelumnya Enos Karoma dan Ruben Rombe Randa keduanya merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan bandara Buntu Kunik, Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dengan total kerugian negara Rp7.369.425.158.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 Ayat Jo (1) pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
