LUWU, Kapitanews.com – Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang buronan (DPO) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Kamis (12/12/2024). Pelaku berinisial “AR” (33) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh setelah tersangka “MG” ditangkap pada 3 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam pengakuannya, “MG” menyebut mendapatkan sabu dari “AR” seharga Rp1.400.000.
Berdasarkan informasi masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
- Satu batang kaca pireks.
- Satu set alat hisap sabu.
- Uang tunai Rp650.000.
