“TP TGR merupakan wadah untuk memberikan peluang bagi tertuntut untuk melakukan pengembalian dan kami berikan kemudahan dengan melakukan pengembalian secara bertahap atau diangsur, tanpa harus ditangani APH,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, yang juga Majelis TP TGR, menyebutkan pengembalian 7 orang yang mengikuti sidang rabu 12 desember 2023 sebesar Rp 3,7 juta. “Total pengembalian hingga november 2023 sebesar Rp 23,569 miliar dari 738 temuan atau sekira 79 persen tingkat penyelesaian dari total temuan selama ini,” sebutnya.
Data lain menunjukan, sementara proses di TP TGR sebanyak 158 temuan dengan besaran kerugian mencapai Rp 18,672 miliar, dan yang akan ditindak lanjuti 6 temuan dengan besaran kerugian negara Rp 223,235 juta.
“Ada 9 temuan yang tidak bisa ditindak lanjuti dengan besaran kerugian negara mencapai Rp 9,775 miliar. Kendalanya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut, ada yang telah meninggal dunia, yang terkait sudah tidak diketahui keberadaannya serta perusahaan terkait telah tutup atau blacklist,” tutup Sekda.
Baca juga berita di Google News
