LUWU UTARA, Kapitanews.id – Seorang wanita inisial HR (21) asal Bungadidi Kabupaten Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang (Arisan Online).
Hal ini, diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berdasarkan laporan LPB200/V/SPKT/2 MEI 2023.
“Benar, saat ini telah ditetapkan tersangka HR dan langsung ditahan juga,” kata Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Senin (22/05/2023).
Penetapan tersangka HR, dilakukan setelah gelar perkara. Terdapat 4 (empat) pelapor yang mengaku menjadi korban Arisan Online yang dikelolanya.
Berawal dari coba-coba, HR mengaku memulai aksinya sejak November 2022 lalu. Dengan iming-iming keuntungan besar dan giveaway, wanita 21 tahun ini berhasil menarik para member untuk bergabung di grup arisan yang dibuatnya.
Selain itu, ia juga mengakui transaksi perbulannya dapat mencapai ratusan juta rupiah.
“Tidak semua member dirugikan karna saya juga sudah melakukan pelunasan ke beberapa orang. Hanya saja, memang ada beberapa yang mandek dan nilainya sampai ratusan juta rupiah,” ungkap HR saat dimintai keterangan.
Polisi saat ini, masih terus mendalami jumlah kerugian para korban dengan mengecek mutasi rekening milik tersangka.
Diketahui, sejak menjalankan aksinya, terhitung transaksi arisan online milik HR sudah mencapai 1 (satu) miliar (selama 5 (lima) bulan).
“Jumlah pastinya dana yang digelapkan belum ditahu secara keseluruhan. Kami belum bisa hitung pasti karena kita masih periksa ini, tapi yang jelas selama 5 (lima) bulan sejak dimulai ada sekitar 1 (satu) miliar transaksinya,” kata Joddy.
Tersangka, dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti dari tersangka.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu Utara juga menahan sepasang suami istri setelah terbukti melakukan arisan bodong beberapa waktu lalu.
Baca juga berita di Google News
