MOROWALI, Kapitanews.id – Mahkamah Agung (MA) RI resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020, yang mana dalam Perbup tersebut menjadikan Sungai Menserui sebagai batas kedua desa, batas desa inilah yang menjadi pertikaian antara kedua desa.
Hal ini disampaikan Direktur kantor Hukum AJI & Partners, Andry Djayadi, SH, didampingi Moh. Fadly, SH, MH dan Rivkiyadi, SH, selaku kuasa Hukum Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Andry menyampaikan, sebelumnya cikal bakal desa Ipi telah terbentuk pada tahun 1906 yang masih di bawah Kabupaten Poso, yang mana di sebelah utara Desa Ipi berbatasan dengan Desa Bente.
Di mana pada tahun 1998 kedua desa telah membuat sketsa peta desa yang sama-sama telah ditandatangani dan disepakati oleh masing-masing kepala desa waktu itu, dalam peta lama tersebut yang menjadi batas desa adalah anak sungai Fonua’opua.
“Batas desa inilah yang puluhan tahun menjadi batas kedua desa selama bertahun-tahun Dan telah diterima sebagai fakta geografis dan sosisologis yang memiliki nilai sejarah yang sakral,” terang Andry, Sabtu, 24 September 2022 kepada awak media.
Lanjut Andry mengatakan, puncak permasalahan terjadi pada saat Bupati Morowali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah, pada tanggal 7 desember 2020 yang mana dalam Perbup tersebut menggeser batas desa masuk ke dalam Desa IPI yakni di Sungai Menserui (Dahulu wilayah Desa IPI). Sehingga memperluas desa Bente dan mengambil wilayah Desa Ipi.
“ Atas hal itu juga telah di adakan RDP pada tanggal 19 mei 2021 Di Komisi I DPRD Kabupaten Morowali dan diterbitkan rekomedasi agar Perbup tersebut ditinjau kembali. Namun, tidak mendapat respon dari Bupati Morowali,” kata Andry.
Hingga akhirnya pada bulan Juli 2021 Kepala Desa Ipi (Abdul Wahab ABD Rauf ) dan ketua BPD Desa Ipi (Hasdin) resmi melayangkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Palu, namun tidak di terima oleh pengadilan (Niet Ontvankelijke) karena mengaggap objek sengketa bukan kewenangan Pengadilan TUN, walaupun telah ada putusan MK Nomor;137/PUU-XIII/2015 yang mendudukkan PERKADA sebagai keputusan TUN meskipun produknya berbentuk Regeling (Peraturan).
Hingga akhirnya pada tanggal 17 November 2021 melalui kantor Hukum AJI & Partners, Kepala Desa IPI DAN ketua BPD desa Ipi RESMI Melayangkan Permohonan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah.
Kemudian, pada tanggal 12 mei 2022 Mahkamah Agung resmi memutus perkara tersebut dengan register putusan nomor 28 P/HUM/2022 Antara Kepala Desa IPI ,Dkk Melawan Bupati Morowali dengan AMAR Putusan, mengadili:
Mengabulkan permohonan keberatan HUM dari para pemohon.
Menyatakan Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah bertentangan dengan Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan batas desa dan penegasan batas desa, dan UU No,9 tahun 2015 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbub) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah
Memerintahkan kepada panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada sekretariat Daerah Kab.Morowali untuk di cantuman dalam berita daerah.
Menghukum termohon (Bupati Morowali) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000. (Satu Juta Rupiah).
Andry menuturkan, sebagai kuasa hukum pihaknya sangat mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung yang resmi diterima pada tgl 23 september 2022.
“Desa Ipi telah memberikan contoh langkah terhormat, selanjutnya sebagai negara hukum sudah sepantasnya mulai dari Mendagri, Gubernur dan khususnya Bupati Dan Camat sama-sama menjalankan isi putusan ini,” ujarnya.
Selanjutnya dalam 30 hari setelah putusan diucapkan akan di cantumkan dalam berita Negara, dan 90 hari setelah putusan tersebut dikirim kepada bupati, maka wajib di laksanakan, kalau sampai tidak dilaksanakan maka demi hukum perbub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Morowali H. Syarifuddin Hafid, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung, yang telah memutus perkara dengan adil.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Morowali ini berharap, ke depan tidak ada lagi sengketa dalam bentuk apa pun, dan masyarakat bisa hidup tenang, nyaman, dan damai.
“Kita menyambut baik putusan tersebut, berarti persoalan antara kedua desa selama ini sudah terang benderang tidak ada lagi sengketa dan kita berharap kedua desa tersebut bisa terjalin hubungan yang baik ke depan, hidup berdampingan, tercipta harmoni hidup damai, aman, dan nyaman,” harap Syarifuddin Hafid.(man)
