LUWU, Kapitanews.id – Bahan Bakar Minyak, BBM, salah satu sumber energi penting bagi masyarakat Indonesia. Menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Olehnya itu, masyarakat menginginkan harga BBM yang dapat dijangkau khususnya bagi ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi. Namun, di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, pemerintah malah menaikkan harga BBM pada tanggal 03 September 2022.
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM, jenis Pertalite Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter, Pertamax Rp12.500/liter menjadi Rp16.000/liter, Solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp7.200/liter. Karena kenaikan ini pemerintah mengalihkan sebagian subsidi BBM ke bantuan sosial dalam 3 bentuk yaitu Bantuan Tunai Sosial, BLT, Bantuan Subsidi Upah, BSU dan Bantuan Angkutan Umum.
Wakil Jendral Lapangan Bintang, saat menyampaikan orasinya, Aliansi Rakyat Peduli BBM menilai, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih traumatis dan terpuruk pasca pandemi Covid-19.
“Akibat kenaikan BBM ini akan memicu inflasi yang akan membuat harga bahan-bahan logistik meningkat dan akan menambah beban perekonomian masyarakat,” ujar Bintang.
Begitu pun ungkapan dari Jendral Lapangan Fadel Muhammad, menganggap di tengah kesulitan masyarakat naik dengan naiknya harga BBM bersubsidi, dan ditambah lagi kesulitan masyarakat petani dan nelayan dalam memperoleh BBM jenis bersubsidi ini.
Seperti hal yang dialami oleh masyarakat di Desa Lare-Lare, Kecamatan Bua. Para petani dan nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi lantaran pihak SPBU Lare-Lare tidak memberikan dikarenakan adanya larangan dari pemerintahan dan jumlah yang sangat terbatas.
“Namun, kami dari Aliansi Rakyat Peduli BBM Subsidi ini menilai pelarangan yang dilakukan SPBU Lare-Lare terhadap nelayan dan petani dalam melakukan pengisian jerigen untuk kebutuhan penggunaan sehari-hari dalam mencari nafkah keluarganya, terjadi kekeliruan dan menafsirkan aturan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, ESDM secara liar,” urai Fadel Muhammad. Jumat (09/09/22) kemarin.
Di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur, yang dijelaskan Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum yang diperjual-belikan kembali di level pengecer bukan dengan adanya pelarangan terhadap para petani dan nelayan dengan menggunakan jerigen untuk kebutuhan mata pencahariannya.
Pada SE tersebut juga badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina, hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung transportasi dan kebutuhan bakar rumah tangga. Dilansir dari situs resmi Kominfo, pembelian BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan, asal memenuhi persyaratan tertentu. Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, nelayan kepentingan sosial, dan untuk membelinya harus mendapatkan rekomendasi terkait. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden, Perpres nomor 15 tahun 2012, mengenai harga jual ceran dan konsumen penggunaan jenis bahan bakar.
Beberapa penilaian tersebut, Aliansi Peduli Rakyat BBM, melakukan aksi unjuk rasa di jalan poros Trans Sulawesi, depan SPBU Lare-Lare dengan membawa isu BBM Naik, Semua Ikut Naik. Sementara tuntutan mereka ada beberapa poin di antaranya: Menolak kenaikan harga BBM subsidi, Berantas mafia BBM, mendesak pemerintah Kec. Bua mencarikan solusi bagi petani dan nelayan untuk mempermudah mendapatkan BBM subsidi di SPBU Lare-Lare, Mendesak Polsek BUA agar terbuka ke publik terkait kasus kebakaran mobil di SPBU Lare-Lare.
