Beppelitbangda Luwu Gelar FKP RPJPD 2025-2045

RPJPD Luwu 2045 juga memperhatikan peningkatan kualitas SDM Kabupaten Luwu melalui wajib belajar 12 tahun dan diklat tenaga kerja dalam rangka meningkatkan skill/keahlian angkatan kerja masyarakat luwu serta penyediaan jaminan sosial masyarakat Kabupaten Luwu.

“Fokus dan arah kebijakan yang telah dirumuskan tersebut akan bermuara pada tujuan kita bersama yaitu untuk menuju Luwu cemerlang 2045, atau Luwu yang cerdas, maju, berkelanjutan, dan gemilang,” lanjutnya.

banner 336x280

Cerdas, mencerminkan komitmen kita pada pembangunan sumber daya manusia dan pemanfaatan inovasi teknologi, maju, menunjukkan kemajuan dalam ekonomi dan pembangunan sosial, berkelanjutan, menekankan pada pembangunan yang mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan kebutuhan generasi mendatang dan gemilang, yaitu hasil akhir dari usaha kita, di mana Kabupaten Luwu akan dikenal sebagai daerah yang memiliki prestasi dan kualitas hidup yang tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda, Moch Arsa; Arsyad, menyampaikan, pemerintah daerah melakukan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional melalui upaya sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD 2025- 2045 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Luwu untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Dasar pelaksanaan, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Maksud pelaksanaan, pertama memberikan arah pembangunan daerah, sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap periode dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. kedua, menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon kepala daerah pada periode berkenaan dan ketiga menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan,” sebut Arsal.

“Tujuan FKP RPJPD untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat serta sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” lanjunya.

Juga sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan forum konsultasi publik dan akan dilaksanakan penajaman visi misi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan melalui focuss group discussion dengan stakeholder yang akan melibatkan seluruh OPD serta pemerintah kecamatan, sehingga diharapkan apa yang telah direncanakan dapat di follow up oleh pemerintah daerah melalui sinergi dari stakeholder internal dan eksternal pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan forum konsultasi publik RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 diikuti oleh, ketua dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Forkopimda Kabupaten Luwu, kepala OPD, instansi vertikal, para camat, perwakilan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Baca juga berita di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *