BKPSDM Luwu Buka 944 Kuota PPPK Tahun 2024, Ini Mekanismenya

LUWU, Kapitanews.com – Setelah menerima Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Luwu segera membuka seleksi PPPK tahun 2024.

Prioritas utama untuk tahun ini adalah 944 kuota bagi tenaga Non-ASN di lingkup Pemkab Luwu.

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Raehana Rahman, menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi PPPK belum dirilis secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bagi calon pelamar PPPK tahun 2024, ada beberapa mekanisme dan kriteria yang perlu diperhatikan,” ungkap Raehana pada Senin (09/09/2024).

Raehana menjelaskan bahwa dalam Keputusan MenpanRB, seleksi PPPK diatur dengan prioritas tertentu. Sebagai contoh, untuk jabatan fungsional guru, pelamar prioritas (P1) meliputi eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K2) Non-ASN yang terdata di database BKN, serta Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Luwu.

Hal serupa juga berlaku untuk pelamar di bidang kesehatan dan teknis, di mana eks TH K2 dan Non-ASN yang aktif bekerja di Pemkab Luwu akan diprioritaskan.

Selain itu, Raehana menambahkan bahwa pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi jabatan merupakan salah satu syarat penting.

“Minimal pengalaman 2 tahun dibutuhkan untuk pelamar PPPK di jenjang pemula, terampil, mahir, penyedia, dan ahli pertama. Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman,” jelasnya.

Raehana juga menekankan bahwa calon pelamar PPPK Kabupaten Luwu harus aktif bekerja di instansi pemerintah lingkup Pemkab Luwu selama minimal 2 tahun berturut-turut, yang dibuktikan melalui data di Sistem Informasi Non-ASN (SINONA).

“Pelamar dari kabupaten atau kota lain tidak dapat melamar PPPK di Pemerintah Kabupaten Luwu, begitu pula sebaliknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Raehana menyebutkan bahwa pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi tetap bisa dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.(chaeruddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *