Adanya naskah akademik yang tidak dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat syarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.
“Draft RUU Kesehatan ini sebagaiamana pola pembentukan suatu perundangan harus memenuhi azas tranparasi terlebih hal ini menyangkut kehidupan dan hak dasar warga Negara, terjadi saling tuding antara lembaga legislatif dan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan terkait pengusul/pelaksana inisiatif rancangan undang-undang,” sebut Ketua IDI.
Draft RUU Kesehatan juga dinilai minim urgensi karena hal yang diatur didalamnya telah diatur dalam Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya, dimana UU yang sudah ada dianggap masih relevan dan umumnya masih berusia“muda” seperti UU No. 24 tahun 2019 tentang Kebidanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang kebidanan.
“Dengan demikian azas kekosongan hukum tidak terpenuhi dengan kehadiran RUU ini. Yang ada adalah belum selesainya pembuatan aturan turunan dari perundang-undangan tersebut,” terang Dokter Syukur.
Selanjutnya, juga dianggap minimnya kompleksitas yang diatur dalam RUU ini, persoalan yang diatur cenderung homogen, berbeda dengan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang jauh lebih kompleks karena menggabungkan tidak kurang dari 70 perundang undangan yang memang terdapat persoalan yang tumpang tindih dan saling bersilangan sehingga oleh pemerintah dianggap menghambat proses investasi di Indonesia.
RUU Omnibuslaw Kesehatan ini menggabungkan perundag-undangan yang tidak ada minim persoalan yang bertumpang tindih. Kedua, RUU ini juga dianggap tidak memenuhi azas kejelasan tujuan dan dalam rumusannya terdapat pasal-pasal yang berkontradiksi dan cenderung mengaburkan substansi tujuan suatu perundangan yang bertujuan untuk membentuk tatanan sosial yang lebih harmonis dan bermanfaa tuntuk kepentingan masyarakat luas.
Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika.
Draft RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik dimana selama ini organisasi kesehatan sudah membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menialankan profesi.
