DPRD Palopo Gelar Raker dengan OPD, Bahas Temuan Sidak di Pasar dan Resto

PALOPO, Kapitanews.com – Selama sepekan terakhir, tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Andi Tadda serta sejumlah kafe dan restoran.

Menindaklanjuti hasil sidak tersebut, DPRD menggelar rapat kerja dengan instansi terkait pada Senin (3/3/2025).

banner 336x280

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, dan Ketua Komisi C, Taming M Somba.

Sejumlah anggota DPRD lainnya turut hadir, termasuk Cendrana Saputra Martani, Siliwadi, Andi Muh Tazar, Awaluddin Saruman, Chairil Natsir, Chandra Ishak, Bata Manurun, dan Irfan Nawir.

Dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir Kepala DLH, Emil Nugraha Salam, Kepala DPMPTSP, Syamsuriadi Nur, Kasatpol PP, A Farid Baso Rachim, sementara Kadis PUPR, Herianto, berhalangan hadir.

Dalam rapat tersebut, Siliwadi menyoroti kondisi kebersihan dan penataan Pasar Andi Tadda yang dianggap semrawut.

Ia mendesak OPD terkait untuk segera mengambil langkah perbaikan. Selain itu, ia meminta tindakan tegas terhadap pelaku usaha kafe dan restoran yang tidak mematuhi aturan perizinan.

“Kafe dan restoran yang kami kunjungi, seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan, wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di Palopo,” tegasnya.

Ketua Komisi C, Taming M Somba, menambahkan bahwa dalam sidak di Mie Gacoan ditemukan ketidaksesuaian izin operasional.

Laporan dari pihak restoran menyebutkan jumlah kursi sebanyak 87, sementara di lapangan ditemukan 214 kursi.

“Kami mendukung investasi di Palopo, tetapi semua pelaku usaha harus mematuhi aturan legalitas yang berlaku,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP, Syamsuriadi Nur, mengonfirmasi bahwa Mie Gacoan telah mengurus izin PGB, UKL-UPL, serta SLH untuk sertifikat makanan dan minuman.

Namun, terdapat perbedaan antara jumlah kursi yang diajukan dalam izin (100 kursi) dengan jumlah di lapangan (214 kursi).

Kepala DLH, Emil Nugraha Salam, menjelaskan bahwa usaha dengan lebih dari 100 kursi wajib memiliki UKL-UPL, sementara usaha di bawah 100 kursi hanya perlu mendaftarkan SPPL melalui OSS.

Terkait ketidakhadirannya dalam sidak, Kadis PUPR, Herianto, menyampaikan permohonan maaf karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Makassar saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *