LUWU TIMUR, Kapitanews.id- Seorang anak inisial RP berusia 14 tahun asal Burau , kini mengalami trauma yang cukup berat setelah mengalami pencabulan oleh lima orang pelaku secara bergantian.
Kejadian naas tersebut terjadi TK Lewonu, belakang kantor Desa Lewonu, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kelima pelaku masing-masing berinisial, SP, HA, IS, RI, dan AR yang merupakan buruh bangunan asal Jeneponto.
Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (30/12/2022) korban bertemu dengan salah seorang pelaku yakni SP, kemudian korban yang termakan bujuk rayu lalu memberikan nomor Whatsapp kepada pelaku inisial SP.
Lalu pelaku SP yang telah memiliki nomor Whatsapp korban mencoba menghubungi korban untuk diajak bertemu di suatu tempat.
“Saat kenalan, SP meminta nomor Whatsapp korban, lalu korban menurut dan memberikan nomor Whatsappnya, lalu diajak bertemu disuatu tempat,” jelas AKP Muh. Warpa pada media, Rabu (4/1/2023).
Pada saat bertemu, Senin (2/1/2023), korban ditarik oleh pelaku ke belakang kantor Desa Lewonu lalu disetubuhi oleh pelaku SP
Disaat yang sama SP kemudian mengarahkan rekannya HA untuk bertemu di lokasi yang gelap di belakang kantor desa lalu disusul oleh pelaku inisial IS, RI.
“Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur di belakang kantor desa secara bergantian,” tutur Warpa.
Setelah kejadian yang dialami oleh korban inisial RP, orang tua korban langsung melaporkan tindak kejahatan pelaku pada hari yang sama ke Polsek Burau.
AKP Warpa mengatakan Polsek Burau tidak membutuhkan waktu lama dan langsung menangkap kelima orang pelaku asal Jeneponto tersebut.
Sementara itu, saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan kepolisian telah melakukan visum et refertum.
“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA,” jelas Warpa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
