LUWU UTARA, Kapitanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2020.
Diketahui, dugaan kasus tersebut menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2K UKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin (29/04/2024), tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan itu, berinisial M.
“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp.317.539.739 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” jelas Kajari Rudhy, Selasa (30/04/2024).
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
Baca juga berita di Google News
