KPU Tetapkan Lima Dapil di Luwu Timur, Kursi DPRD Bertambah

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Pada Pemilu 2024 kali ini dipastikan jatah kursi DPRD Lutim bertambah dan tahapan Pesta demokrasi setiap Lima tahun ini digelar selama 20 bulan.

Atas dimulainya tahapan pemilu tersebut, hal ini menjadi angin segar bagi partai politik yang berkeinginan menambah jumlah kursinya di DPRD Luwu Timur dikarenakan kuota kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur bertambah yang awalnya hanya 30 kini mendapatkan penambahan 5 kursi sehingga menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

banner 336x280

Hal ini juga dibenarkan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu yang mengungkapkan kepada awak media Kapitanews.id Via Whatsapp bahwa penambahan kursi DPRD Luwu Timur dipengaruhi oleh faktor penambahan penduduk dari Kabupaten Luwu Timur yang lebih dari 300.000 jiwa sehingga kursi DPRD Luwu Timur bertambah menjadi 35 kursi didasarkan atas ketentuan perundang – undangan daerah, Sabtu (11/Februari/2023).

“Penambahan penduduk mempengaruhi penambahan kursi. Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Daerah yg jumlah penduduknya lebih dari 300 ribu sampai dengan 400 ribu, maka jumlah kursi menjadi 35,” jelas Muhammad Abu.

“Kabupaten Luwu Timur sendiri jumlah penduduknya sudah lebih dari 300 ribu sehingga jumlah kursi menjadi 35,” Lanjut Muhammad Abu selaku Komisioner Divisi Teknis KPU Lutim,”

Selain itu, lebih lanjut Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Muhammad Abu mengungkapkan terkait pembagian daerah pemilihan (Dapil), KPU RI telah menetapkan Kabupaten Luwu Timur sebanyak 5 daerah pemilihan (Dapil) yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Malili-Wasuponda (8 kursi), Dapil 2 meliputi Angkona – Kalaena (4 kursi), Dapil 3 meliputi Burau – Wotu (8 kursi), Dapil 4 Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur (7 kursi), dan Dapil 5 Towuti – Nuha (8 kursi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *