Landreform, Mengembalikan Hak Petani di Desa
Oleh : Nurhan Tabau
OPINI, Kapitanews.id – Dalam banyak diskusi, kekuatan pendorong terjadinya proses landreform yang ideal sebagai bagian yang menyatu dalam politik agraria membutuhkan dua kekuatan besar, yaitu dorongan dari masyarakat atau petani dan dorongan dari kebijakan pemerintah. Jika berangkat dari teori perubahan melalui gerakan kelas oleh Marx, maka landreform saat ini tidak hanya akan dilihat dari perspektif ini, tetapi juga akan diurai dari perspektif landreform yang dilakukan pada era pasca kepentingan liberalisme dalam perspektif ekonomi dan ekologi politik. Meskipun hari ini banyak landreform dilakukan untuk mencari dukungan politik kaum petani sebagai suatu tujuan politik.
Awalnya landreform bertujuan sebagai jalan untuk menghapuskan feodalisme dengan cara menyingkirkan kelas tuan-tuan tanah dan memindahkan kekuasaan pada elit pemenangnya. Tujuan lain landreform untuk menguasai kembali tanah yang telah dikuasai oleh tuan tanah asing bagi suatu bangsa. Dalam konteks ini, maka landreform bertujuan melawan imperialisme dan penjajahan asing. Tujuan lain yang sering dilakukan juga adalah membebaskan petani dari penjajahan dan eksploitasi serta mengembalikan petani sebagai warga negara utuh dengan mengembalikan tanah yang telah dirampas dari mereka dalam keadaan miskin ataupun tekanan lain. Landreform menjadi jalan untuk mengembalikan tanah bagi penggarap, dianggap sebagai cara menciptakan tatanan masyarakat tanpa eksploitasi, itulah yang dimaksud Marx sebagai masyarakat tanpa kelas, tanpa eksploitasi atau masyarakat yang demokratis.
LANDREFORM DI INDONESIA
Pada era reformasi pada tahun 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan usaha ekonomi kecil, menengah, koperasi dan masyarakat luas (Shohibuddin, 2009).
Selanjutnya, tahun 2001, MPR kembali menghasilkan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang mencantumkan prinsip dan arah kebijakan pembaharuan agraria di Indonesia. Baru pada tahun 2006, pelaksanaan reforma agraria dinyatakan secara tegas sebagai program pemerintah dengan menetapkannya sebagai salah satu fungsi Badan Pertanahan nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dari 21 fungsi yang diemban BPN, secara jelas dicantumkan salah satunya adalah reforma agraria.
Selain itu, BPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, Perpres ini merupakan upaya memperkuat aspek kelembagaan dari pelaksanaan reforma agraria. Untuk lebih memudahkan dalam memperoleh tanah sumber redistribusi kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang memberi peluang bagi penetapan tanah terlantar jika tanah tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.
LANDREFORM DI DESA
