OPINI, Kapitanews.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan peristiwa politik di tingkat desa, yang menunjukan bahwa masyarakat desa sudah berpartisipasi secara langsung dalam konteks demokrasi.

Desa sebagai entitas di indonesia memiliki peran strategis dalam berbagai bidang pembangunan negara dan bangsa. Peran tersebut karena posisinya sebagai perpanjangan tangan atau penghubung pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat grass root (akar rumput).

Desa juga merupakan ujung tombak terhadap implementasi berbagai program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

Kehidupan demokrasi di Indonesia merupakan tradisi yang begitu lama, apalagi di masyarakat desa yang notabenenya adalah institusi yang pertama kali memperaktekan demokrasi, terutama dalam memilih siapa pemimpin mereka baik melalui musyawarah maupun melalui pemilihan langsung.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 30 April 2023 yang dilaksanakan 67 desa di Kabupaten Kolaka Utara merupakan sarana menyalurkan hak politik sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa.

Melalui Pilkades, masyarakat berhak menentukan nasib pembangunan desa melalui pemilihan “figur” Kepala Desa yang di kehendaki dan dirasa mampu untuk mengembangkan desa, hal ini penting karena menentukan bagaimana pembangunan desa akan diarahkan kedepannya.

Perbedaan pilihan dalam pelaksanaan pilkades adalah hal yang wajar, sebagaimana setiap individu yang merdeka berhak menentukan pilihannya sendiri tanpa tendensi dari orang lain

Terlepas dari itu, perlu kiranya masyarakat memupuk rasa persatuan dan kekeluargaan, agar kiranya pelaksanaan pilkades dapat berjalan aman dan damai sesuai dengan apa yang di harapkan.