LUWU, Kapitanews.id — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu akan melakukan pembinaan kepada pemilik mini market yang tak berizin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan, Azis Ramli, saat ditemui di ruangan kerjanya, Ia mengatakan bahwa, akan melakukan pembinaan kepada pemilik toko atau gerai terlebih dahulu untuk melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan.
“Kita akan lakukan pembinaan kepada pemilik toko atau gerai yang tidak berizin,” ujar Azis Ramli. Selasa 20 September 2022
Upaya tersebut adalah salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh PTSP salah satu dari tim terpadu yang telah dibentuk terkait rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu soal 12 mini market yang ada tak berizin di Kabupaten Luwu.
Namun, setelah melakukan pemantauan di lapangan tim terpadu mendeteksi ada sekitar 15 mini market yang belum memenuhi syarat.
“Jadi bukan hanya 12 tapi ada 15 toko atau gerai yang sudah terdeteksi dan itu akan dilakukan pembinaan, tapi jika tidak ingin dibina ya apa boleh buat kita akan tutup secara permanen,” tegas Azis Ramli.
