MOROWALI, Kapitanews.id – Unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi korban persetubuhan anak di bawah umur, Rabu, (14/9/2022).
Kasus ini diungkap Polres Morowali melalui Satreskrim setelah adanya laporan dari saudari AT (16), tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak pelapor CM.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, menjelaskan terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh orang tuannya. “AT mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WITA, MS telah melakukan hubungan badan dengan korban, dengan cara menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dengan modus bercengkerama di kos tempat tinggal terlapor,” kata Arya.
“Jadi pelaku, pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tidur, korban mendatangi terlapor di kosnya. Saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar kos hingga terjadi persetubuhan,” lanjut Arya Wijaya.
Ditambahkan sesuai keterangan terlapor MS, menurutnya ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar dua juta rupiah guna memenuhi kebutuhan korban dan selama ini. Terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi video persetubuhan tersebut.
Satreskrim Polres Morowali mengamankan MS, “Telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasilnya membenarkan bahwa sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini pelaku ditahan di Polres Morowali untuk proses penyidikan, lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) undang undang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” imbuhnya.
