Pasar Malam di Kecamatan Tanalili Hadirkan Praktek Judi, Ada Izin Kepolisian

LUWU UTARA, Kapitanews.id – Pasar Malam yang menyediakan wahana permainan anak berupa hoya-hoya dan beberapa jenis permainan lainnya berlangsung di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Minggu, (24/12/2023).

Selain wahana hoya-hoya, juga terdapat jenis kegiatan ketangkasan yang terindikasi sebagai praktek judi seperti lempar gelang, lempar kaleng dan tebak warna.

banner 336x280

Permainan ketangkasan ini banyak digemari kawula muda, orang tua dan bahkan anak-anak di bawah umur. Warga Desa Bungadidi, AN menyatakan, kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum sehingga ia berharap, pihak kepolisian menghentikannya.

“Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum, harusnya Polres Luwu Utara, menutup kegiatan ini, merusak generasi muda,” kata AN.  Dirinya pun menuturkan, walaupun kegiatan judi di pasar malam itu hanya berhadiahkan rokok dan minuman, tetap saja bisa merusak generasi muda.

“Praktek judi tersebut berhadiahkan rokok, minuman dan sembako sebagai penarik,” lanjutnya. Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, soal izin yang telah diterbitkan pihak kepolisian, menyebutkan akan mengecek kebenarannya.

“Kita akan cek, apa benar dapat izin. Jika judi, tidak mungkin dapat izin. Kalau benar ada judi kita bubarkan, tidak bisa kita biarkan,” ujarnya.
“Apapun yang masuk kategori judi ya dilarang lah, dimana itu? Biar di cek Kasat Reskrim,” sambung Galih.

Baca juga berita di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *