Pemuda Asal Walenrang Terancam 12 Tahun Bui Usai Terciduk Beli Ratusan Butir Tramadol

HUKRIM, Kapitanews.com – Genderang perang terhadap peredaran gelap obat-obatan terlarang terus ditabuh oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu.

Keseriusan ini kembali dibuktikan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang sukses membongkar praktik distribusi sediaan farmasi tanpa izin berupa obat daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

banner 336x280

Dalam operasi penindakan yang senyap tersebut, aparat keamanan berhasil meringkus seorang pria berinisial W (26) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Walenrang Barat.

Terduga pelaku pengedar obat keras itu diamankan oleh pihak berwajib saat tengah mengambil paket pesanannya di sebuah kantor layanan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari tangan pemuda tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.

Barang sitaan itu meliputi satu kardus paket pengiriman yang menyembunyikan 35 strip obat Tramadol dengan jumlah akumulasi mencapai 350 butir.

Guna melengkapi berkas penyelidikan, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, yakni iPhone berwarna biru dan smartphone Android merek Oppo berwarna putih, yang diduga kuat digunakan tersangka untuk melancarkan transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Luwu, Iptu Awaluddin, membeberkan kronologi penangkapan ini.

Menurutnya, keberhasilan operasi bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai masuknya sebuah paket sediaan farmasi ilegal.

Untuk mengelabui pantauan petugas, sang pengirim di Jakarta diketahui menggunakan modus operandi dengan menyamarkan paket tersebut sebagai kiriman onderdil atau suku cadang sepeda motor.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” urai Iptu Awaluddin menjelaskan detik-detik peringkusan.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa ratusan butir Tramadol tersebut memang miliknya.

Ia memesan barang haram itu dari sebuah toko yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat dengan total nilai transaksi pembayaran mencapai Rp1.350.000.

Menyikapi temuan ini, Iptu Awaluddin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi penerus bangsa dari kerusakan akibat obat-obatan berbahaya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun obat daftar G di lingkungan mereka.

Saat ini, pemuda inisial W beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Luwu untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

Akibat ulahnya yang nekat menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian maupun perizinan resmi, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku terbilang sangat berat, yakni pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Sanksi ini merujuk pada Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *