NASIONAL, Kapitanews.com – Pemandangan yang tidak biasa tersaji di area Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (13/05/2026).
Ratusan gepok uang pecahan seratus ribu rupiah tampak ditumpuk rapi menyerupai piramida dengan ketinggian hampir menyentuh tiga meter.
Tumpukan uang tunai tersebut merupakan barang bukti penyerahan hasil denda administratif senilai Rp10,27 triliun, yang berhasil dieksekusi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyetorkan seluruh uang triliunan rupiah tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan prosesinya disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Total nominal Rp10,27 triliun yang dikembalikan ke kas negara tersebut terbagi menjadi dua pos utama. Nominal pertama merupakan hasil dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,423 triliun.
Pos kedua berasal dari pengumpulan penerimaan negara untuk sektor pajak PBB dan Non-PBB yang mencapai Rp6,846 triliun.
Tidak hanya menyerahkan uang tunai, Satgas PKH juga melakukan penyerahan penguasaan atas area kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare pada tahap ketujuh ini.
Penguasaan kembali aset lahan ini disebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan kerugian negara akibat pelanggaran hukum.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” tegas ST Burhanuddin di sela acara penyerahan, seperti dikutip dari Detik.
Ia menambahkan bahwa seremonial tumpukan uang ini adalah sebuah pesan simbolis kepada para pelanggar hukum.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” papar Jaksa Agung.
Hadir secara langsung di Lapangan Utama Kejagung, Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato apresiasi yang sangat kuat.
Prabowo melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya krusial dalam menyelamatkan nasib bangsa dan mengembalikan hak milik rakyat Indonesia.
“Kalau kekayaan negara bisa kita kendalikan, akan cukup banyak uang untuk kita perbaiki semua sendi-sendi NKRI,” ujar Presiden Prabowo menegaskan pandangannya.
Ia sangat menyoroti bahwa upaya pemulihan aset seperti ini sangat berkaitan dengan urusan hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia yang tidak boleh terus dieksploitasi oleh segelintir pencuri.
“Ini adalah masalah survival. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” kata Prabowo.
Meskipun begitu, Kepala Negara mengingatkan bahwa penarikan dana denda Rp10 triliun ini barulah langkah permulaan. Masih terdapat ribuan triliun aset kekayaan ibu pertiwi yang menunggu untuk diselamatkan.
“Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan. Pertanyaan nanti banyak pihak. Apakah bisa? Jawabannya adalah bukan apakah bisa. Jawabannya adalah harus bisa,” tekannya dengan penuh keyakinan.
Demi mengokohkan komitmen pemberantasan korupsi, Presiden juga menjanjikan dukungan penguatan kapasitas bagi lembaga yudikatif, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan para hakim.
Hal ini krusial untuk mencegah masuknya praktik sogok dan intervensi dalam penegakan hukum.
“Saya percaya dan yakin masalah korupsi, masalah ketidakadilan itu harus diselesaikan di yudikatif. Karena itu hakim-hakim kita harus kita hormati, harus dipilih dengan baik, dan harus dikasih penghasilan yang cukup supaya hakim-hakim kita tidak bisa disogok,” pungkas Prabowo menutup pidatonya.
Agenda penyerahan ini turut dihadiri oleh deretan tokoh penting pemerintahan, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
