Pendaftaran CPNS di Luwu Dibuka, Panduan dan Ketentuan bagi PPPK

LUWU, Kapitanews.com – Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu telah resmi dibuka sejak 20 Agustus 2024. Terdapat 17 formasi yang tersedia untuk diisi oleh calon pelamar.

Pada perekrutan CPNS kali ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu juga diperbolehkan melamar, baik untuk jabatan teknis maupun kesehatan, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

banner 336x280

“PPPK di pemerintahan Kabupaten Luwu dapat melamar sebagai CPNS asalkan memenuhi persyaratan, termasuk masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan memperoleh izin untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Raehana Rahman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Luwu, Kamis (22/08/2024).

Raehana menambahkan bahwa pelamar dari PPPK yang ingin mendaftar CPNS juga harus memenuhi persyaratan umum, seperti batas usia antara 18 hingga 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis dan peneliti.

Raehana juga menjelaskan bahwa jika PPPK yang melamar berhasil lulus seleksi dan ditetapkan sebagai calon PNS, maka status mereka sebagai PPPK akan dihentikan sejak tanggal penetapan sebagai calon PNS.

“Namun, jika pelamar PPPK tidak lulus seleksi CPNS tahun 2024, mereka masih dapat melanjutkan kontrak kerja sebagai PPPK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa PPPK di Luwu dapat melamar CPNS di daerah lain.

Mengenai prosedur pendaftaran CPNS bagi PPPK, Raehana menyarankan para pelamar untuk melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, khususnya ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi.

“Pelamar dari PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS harus terlebih dahulu melapor untuk mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dengan melampirkan surat permohonan serta surat keterangan dari pimpinan unit kerja sesuai format pengumuman, paling lambat 30 Agustus,” jelas Raehana.

Surat Izin Mengikuti Seleksi kemudian diajukan oleh panitia melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan elektronik oleh PPK, dalam hal ini Bupati Luwu.

“Setelah proses tersebut, panitia seleksi CPNS akan melakukan sinkronisasi dari SIASN ke SSCASN, sehingga PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dapat melanjutkan pendaftaran. Bagi PPPK yang tidak mendapatkan surat izin mengikuti seleksi, mereka tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran CPNS,” tutup Raehana.(chaeruddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *