Penyandang Disabilitas Terima Pendidikan Politik Bawaslu Luwu

LUWU, Kapitasnews.id – Bawaslu Kabupaten Luwu mengundang 25 orang penyandang disabilitas hadir pada kegiatan Koordinasi Penguatan Pemahaman kepada Disabilitas, di Kantor Bawaslu Luwu, Belopa, Jumat, (9/9/2022).

Penyandang disabilitas ini berasal dari sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Luwu.

Sebagaimana diketahui negara memberikan hak yang sama dalam politik kepada masyarakat, salah satunya masyarakat penyandang disabilitas.

Tidak hanya pada hak memberikan suara pada pemilu dan pemilihan, tapi juga hak untuk memilih dan dipilih dalam politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu sekaligus Koordiv PHL Asriani Baharuddin, menjelaskan kegiatan ini sebagai awal dan salah satu pendidikan politik yang dilakukan oleh Bawaslu.

Ke depannya diharapkan dapat berlanjut, agar setiap penyandang disabilitas dapat memahami hak dan keterlibatannya secara politik pada Pemilu dan Pilkada.

“Hal ini sebagai langkah awal kepada sahabat-sahabat penyandang disabilitas. Semoga pendidikan politik ini bisa berlanjut dan penyandang disabilitas bisa lebih memahami tentang pemilu,” kata Asriani dalam sambutannya.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Koordiv Pengawasan Amrayadi, menjelaskan penyandang disabilitas menjadi prioritas agar tak ada perbedaan dengan masyarakat lain dalam politik.

Menurutnya pengalaman dari Pemilu sebelumnya masih terdapat sebagian penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam daftar pemilih, hingga tidak dapat memberikan hak pilih saat Pemilu dan Pilkada.

“Ada berbagai alasan yang menjadi penyebab. Namun bagaimana pun itu, sebagai warga negara penyandang disabilitas memiliki hak politik yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujar Amrayadi.

Diterangkan Bawaslu Sulsel, dalam proses pemungutan suara, setiap TPS yang pengguna hak pilihnya terdapat penyandang disabilitas harus memenuhi standar tertentu.

Ini dimaksud agar memudahkan para penyandang disabilitas memperoleh informasi dan memberikan suaranya di bilik suara. Demikian pula yang tidak kalah penting adalah para lansia.

“TPS harus memenuhi syarat untuk kemudahan bagi penyandang disabilitas termasuk lansia, jika hal ini tidak ada maka tugas Bawaslu untuk memberikan saran kepada KPU agar hal tersebut dapat dipenuhi,” kata lanjutnya

Hal lain yang juga menjadi hak dari penyandang disabilitas adalah menjadi penyelenggara pemilu. Baik mejadi Bawaslu, KPU, PPK, dan Panwascam hingga ke tingkat paling bawah. Hal ini sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan proses pemilu dan pemilihan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Djohan Daido, mengharapkan penyandang disabilitas dapat memberikan hak suara dalam Pemilu. Selain itu tidak terpengaruh dengan iming-iming money politic agar memilih calon tertentu.

Kadis Sosial pada kegiatan ini juga meminta kepada pembina SLB agar segera menyerahkan data siswa dan siswi disabilitas untuk selanjutnya memperoleh bantuan sesuai kebutuhan.

“Dalam pemilu saya berharap, seluruh penyandang disabilitas menggunakan hak pilih secara bebas tanpa intervensi,” kata Djohan Daido.

Salah seorang peserta mengungkapkan, ada banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki E-KTP. Olehnya itu dibutuhkan perhatian dan perhatian khusus oleh pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Menjawab hal ini Ketua Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin manyampaikan E-KTP sangat terkait dengan hak suara. Sebagaimana dalam undang-undang hak pilih atau yang terdaftar sebagai hak pilih wajib memiliki E-KTP.