Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ketuk Palu

PALOPO, Kapitanews.id – Kota Palopo kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda ini telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, bersama dengan DPRD Palopo dan ketuk palu, pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, (8/12/2023).

banner 336x280

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid, dan dihadiri 18 anggota DPRD. Irvan Majid mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023 – 2024.

Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Hj Eli Niang, mengatakan tahun 2023 DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.

“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.

Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.

“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” lanjut Eli Niang.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebutkan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.

Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat. “Rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” ujarnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” lanjut Asrul Sani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *