Polres Luwu Menangkap 3 Pelaku Penipuan Online Berkedok Jual Murah Sepeda Listrik

LUWU, Kapitanews.id – Tim Resmob Polres Luwu diback up TMC (Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif pelaku tindak pidana penipuan online di Kel. Lindajang, Kec. Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa ( 12/9/2022)

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An. Inmar.

banner 336x280

“Bahwa awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah, di mana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban mengirim uang melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA  dan Bank PERMATA  mencapai total sebesar Rp11.425.000; (sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), ternyata sepeda listrik tersebut tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.425.000; (sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), terang Jon.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan bahwa adapun pelaku penipuan online dengan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian dilakukan koordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian diketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga  Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap, dan dilakukanlah penangkapan.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp611.000; (enam ratus sebelas ribu rupiah), 4  Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1  lembar STNK sepeda motor. Modus pelaku adalah mencari korban di medsos  FB Group Jual Beli Dagang  dengan menawarkan sepeda listrik murah, ujar Arisandi

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat  pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378  KUHP,” tutup AKBP Arisandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *