Polres Luwu Sidang Kode Etik 19 Personil, 7 Diantaranya Terlibat Narkoba

BELOPA, Kapitanews.id – Sepanjang tahun 2023, Polres Luwu, melaksanakan sidang disiplin kode etik terhadap 19 personil melanggar serta tidak patuh kepada aturan, melanggar disiplin kerja atau indisipliner.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam rilis akhir tahun 2023 Polres Luwu merincikan, kategori pelanggaran disiplin dilakukan 6 personil dimana jenis pelanggaran tidak melakukan tugas sesuai dengan prosedur.

banner 336x280

“Kita berikan hukuman PATSUS selama 7 hari,” sebut Arisandi. Selanjutnya, 4 personil terlibat tindakan penganiayaan berakhir dengan upaya damai dengan korban.

“Polri juga melakukan sidang kode etik terhadap 7 personil Polres Luwu atas keterlibatan dalam penggunaan narkoba. Mereka mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari, , demosi dan pidana penjara, 2 diantaranya saat ini tengah di Lembaga Pemasyarakat,” sebutnya.

Kemudian, 2 personil lainnya terlibat kasus perzinahan dan mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari dan demosi. Arisandi, menegaskan, penegakan hukum oleh Polres Luwu, benar-benar dilakukan secara terbuka, transparan dan adil menghukum para pelaku pelanggaran hukum.

“Tidak ada kasus yang tidak kami tangani. Personil yang lalai menjalankan tugas atau bahkan melanggar hukum pasti kami proses sesuai ketentuan hukum di negara kita,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Luwu, juga memaparkan sejumlah penanganan perkara di tingkat Polres Luwu dan Polsek jajaran selama 2023.

Untuk Polres Luwu sendiri menangani 209 perkara. 66 diantara telah P21, 49 dilakukan Restorative Justice (RJ), 90 henti lidik dan 4 dilakukan Diversi.

Sementara ada 428 penanganan perkara oleh Polsek jajaran. 36 diantaranya telah P21, 306 dilakukan upaya damai melalui RJ, 83 henti lidik dan 7 dilakukan upaya Diversi.

Baca juga berita di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *