Polres Luwu Tangkap 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

LUWU, Kapitanews.id – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22), 4 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, selasa, (3/1/2023).

Bersama para pelaku, polisi mengamankan 4 sachet plastik berisikan sabu seberat 1, 34 gram, 2 alat hisap shabu  atau bong, 1 batang potongan pipet (sendok shabu), 1 pack sachet plastik ukuran kecil, 1 kotak tissue warna hitam (tempat bong), dan 2 unit HP.

banner 336x280

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, bersama personil Satuan Narkoba Polres Luwu. Penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Pammanu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Sabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Alias Ippang yang mana Sabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat hisap shabu di rumah tersebut,” ujar AKP Mustari Alam, rabu (4/1/2023).

Mustari menerangkan, penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi 2 sachet shabu di saku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kel.Pammanu, kec.Belopa Utara, kab.Luwu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *