LUWU UTARA, Kapitanews.id – Salah seorang aktivis di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Reski memberikan komentar terkait proses Rekrutmen PPS Pemilu Tahun 2024 yang laksanakan oleh KPU Lutra.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa proses tersebut baru saja dinyatakan usai masa perekrutannya.

banner 336x280

Hal itu, berlangsung sejak tanggal 18 Desember 2022 lalu hingga 20 Januari 2023 kemarin.

Di samping itu menurut Reski, terdapat hal-hal yang tidak wajar pada proses rekrutmen anggota PPS terkhusus dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.

“Saya tidak habis pikir mengenai proses rekruitmen anggota PPS kali ini, karna terdapat beberapa peristiwa yang mengganjal dalam pemikiran saya, salah satunya saat pengumuman hasil tes tertulis yang tidak konsisten,” kata Reski ke awak media Kapitanews.id, Sabtu (21/01/2022).

Reski yang juga merupakan Mantan Ketua HMI Komisariat I La Galigo Cabang Palopo ini menjelaskan, pada tanggal 12 Januari lalu, ia mendapatkan rekapan pengumuman kelulusan hasil seleksi tertulis tanpa adanya keterangan nilai.

“Pada tanggal 12 Januari yang lalu, terbit edaran pengumuman kelulusan tes tertulis oleh KPU dengan Nomor : 107/PP.1-Pu/7322/2023 tanpa keterangan nilai hasil tes dari seluruh peserta atau pendaftar PPS, yang ada hanya tertera keterangan lulus, ucapnya.

“Dalam kasus di atas, ada beberapa hal yang begitu menarik untuk dikaji lebih lanjut, namun sebelum itu perlu saya pertegas bahwa dalam hal ini saya bukan pendaftar,” tambahnya dengan nada tegas.

Aktivis di Luwu Utara ini mengungkapkan bahwa, tercium aroma nepotisme dalam proses pendaftaran anggota PPS yang dilakukan oleh KPU khususnya di daerah Kabupaten Luwu Utara.

“Pasca pengumuman hasil tes tertulis, saya sempat mempelajari serta membaca seluruh pengumuman hasil tes tertulis peserta calon anggota PPS, dan dari disitulah timbul kecurigaan adanya aroma nepotisme yang terjadi,” ungkap Reski.

“Mengapa tidak? Saya berdasar pada nilai hasil tes peserta, dan mencoba membandingkan antara nilai hasil tes tertulis dengan pengumuman penetapan anggota PPS pemilu tahun 2024,” tambahnya.

“Dalam pengumuman tersebut, saya mengambil dua sampel yaitu salah seorang dari Desa Laba dan Desa Mappedeceng yang nilai tes tertulisnya mencapai 100 poin namun tak terpilih, tentu peristiwa ini menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yg berfikir. Dan jika nilai tes tertulis telah dilebur atau dianggap nol saat tiba wawancara, maka pewawancara berpotensi untuk egois dalam menentukan siapa yang akan dipilih,” lanjut Reski.

Reski juga menuturkan, jika ada pengkajian lebih jauh lagi, tahap wawancara tidak boleh menjadi pondasi atas kelulusan peserta karena sebelumnya, administrasi dan keilmuan telah terpenuhi.

“Disinilah menjadi letak kecurigaan nepotisme itu muncul. Sebab jika standar penentu kelulusan peserta adalah tes wawancara maka tidak perlu adanya tes tertulis yang dilakukan,” tutur Ketua HMI Komisariat I La Galigo periode 2020-2021 ini.

“Toh standar penilai wawancara tidak jelas juga berdasar pada prinsip apa dan tidak adanya transparansi nilai. Wawancara itu hanya menjadi poin tambahan untuk kelulusan peserta,” lanjut Reski.

“Jika tes tertulis bagian dari standar kelulusan, maka kedua sampel dianggap wajib lulus. Wawancara itu hanya menjadi poin tambahan untuk kelulusan peserta,” tambahnya.

Olehnya itu, ia menyampaikan bahwa, jika hal ini mendapatkan pengkajian dari banyak pihak maka kesemuanya akan memunculkan berbagai jenis pertanyaan.

“Bagi siapa pun yang mencoba mengkaji peristiwa ini, maka tentu akan menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan mendalam, terkhusus peserta tentunya banyak yang berfikiran negatif,” pungkas Reski.

“Atas dasar tersebut, jika memang KPU Kabupaten Luwu Utara jujur dan adil, maka saya tantang untuk transparan dan membuat forum kejujuran bagi seluruh masyarakat yang bersangkutan. KPU mestinya terbuka, ayo kita jujur jujuranlah,” tutup Reski dengan ajuan tantangan kepada KPU Luwu Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *