Reformasi Hukum Kabupaten Luwu Capai Nilai 98,08

LUWU, Kapitanews.com – Kabupaten Luwu kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih nilai 98,08 dalam Indeks Reformasi Hukum yang dirilis oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Hasil ini mengantarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu mendapatkan predikat AA atau Istimewa atas upaya reformasi hukum yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, menyampaikan bahwa penilaian ini bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum guna mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.

“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ujar Partisan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2024).

Partisan menjelaskan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada beberapa variabel dan indikator. Beberapa di antaranya adalah tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi regulasi, kompetensi legal drafter yang berkualitas, serta kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil review.

“Penghargaan yang diraih Pemkab Luwu tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Tahun 2023 lalu, kami meraih predikat Baik, dan pada 2024 ini mendapatkan predikat Istimewa. Rekomendasinya adalah konsistensi dalam pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,” pungkasnya.