Rekomendasi DPRD 12 Minimarket Tak Berizin Belum Ada Hasil

LUWU, Kapitanews.id – Terkait perkembangan rekomendasi DPRD Luwu yang meminta Bupati Luwu hentikan aktivitas 12 minimarket modern yang tidak berizin belum ada hasil.

Pasalnya, rekomendasi yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, belum ada penyampaian dari pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Luwu ke DPRD Luwu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum dan seperti apa perkembangannya.

banner 336x280

Ketua Komis II DPRD Luwu, Sulaeman Ishak, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait soal tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah diterbitkan.

“Rekomendasi sudah ada, sisa tunggu informasi dari instansi terkait seperti apa tindak lanjutnya,” ujar Ketua Komisi II saat dihubungi via telepon, jumat (16/09/22).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pun menegaskan jika rekomendasi yang sudah diterbitkan, apapun hasilnya, mau ditindak lanjuti atau tidak, harus ada alasan dan itu disampaikan kembali ke institusi. “Kita panggil kembali karena pelanggarannya sangat jelas, tentu kita bicara ada apa sampai tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Kita panggil kembali karena pelanggarannya jelas, jangan-jangan ada oknum yang terlibat karena pelanggarannya sudah jelas tapi tidak ditindak, jika ada pelanggaran pidana dalamnya, kita akan lanjut ke jalur hukum karena ini sudah jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Suleman Ishak.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Luwu menyorot maraknya minimarket modern di Kabupaten Luwu. Apa lagi, keberadaan minimarket tersebut ada yang belum mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung atau PPG sebagai pengganti IMB, Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Luwu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, RDP di Ruang Komisi II DPRD Luwu, terungkap ada 12 minimarket modern yang sementara pembangunan dan sudah beroperasi, menjual tidak mengantongi PPG. Komisi II DPRD Luwu sangat menyayangkan hal tersebut hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas 12 ritel tersebut.

Komisi II DPRD Luwu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu agar membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban baik bangunan maupun operasionalnya dalam waktu sepekan. Selain sudah diatur dalam peraturan Bupati Luwu, Sulaiman Ishak, juga meminta Pemkab Luwu melakukan kajian dampak sosial dan dampak ekonomi masyarakat sebelum menentukan lokasi pendirian bangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *