HUKRIM, Kapitanews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.
Pada persidangan pembacaan amar tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks menteri tersebut dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara.
Tuntutan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatan Nadiem dalam skandal mega-korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook serta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Selain ancaman kurungan belasan tahun, pihak jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang subsider dengan 190 hari pidana kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai total Rp5,68 triliun (rinciannya Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun).
Jika Nadiem gagal melunasi uang pengganti tersebut dan harta bendanya tidak mencukupi saat disita untuk dilelang, maka masa hukumannya akan ditambah 9 tahun penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Roy Riady, seperti dikutip dari CNN.
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian keuangan negara akibat skandal proyek digitalisasi pendidikan ini ditaksir mencapai angka Rp2,18 triliun.
Kerugian masif tersebut bersumber dari indikasi pembengkakan harga (markup) pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp1,56 triliun, ditambah dengan pembelian lisensi CDM senilai 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar).
JPU secara tegas menilai pengadaan CDM ini sama sekali tidak bermanfaat dan tidak memiliki urgensi bagi sektor pendidikan di Indonesia.
Menurut analisis hukum pihak kejaksaan, proyek yang didorong oleh Nadiem sejak awal tidak dilandaskan pada identifikasi kebutuhan yang nyata bagi fasilitas pendidikan dasar dan menengah.
Alhasil, proyek ini menemui kegagalan besar ketika didistribusikan ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Jaksa bahkan menyebut kelalaian dan pengabaian kualitas pendidikan demi keuntungan pribadi ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap konstitusi”.
Dalam konstruksi perkaranya, uang yang diduga mengalir dan dinikmati Nadiem menyentuh angka Rp809,59 miliar.
Aliran dana tersebut disinyalir masuk dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber utamanya terkait erat dengan investasi bernilai ratusan juta dolar dari Google Asia Pacific.
Nadiem diyakini bersekongkol dengan staf khususnya Jurist Tan (saat ini berstatus buron) dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, untuk menekan tim teknis agar memuluskan produk Chromebook.
Atas segala perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintahan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Nadiem dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Hal yang meringankan bagi Nadiem hanyalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, namun ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Sebagai informasi tambahan, beberapa nama pejabat lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini telah lebih dulu menerima vonis. Ibrahim Arief (Ibam) selaku konsultan serta Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dijatuhi vonis pidana 4,5 tahun penjara. Putusan hukum bagi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
