Sambut Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Luwu Utara Terbitkan Kebijakan Ini, Simak Selengkapnya!

LUWU UTARA, Kapitanews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara menerbitkan kebijakan berupa penyesuaian layanan, Sabtu (23/12/2023).

Penyesuaian layanan yang dimaksud, utamanya adalah penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

banner 336x280

Sekaitan dengan hal tersebut, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Lantas AKP A. M. Yusuf, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut berdasarkan tindak lanjut ST. Kapolri: ST/2834/XII/YAN.1.1/2023, tentang Hari Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Dalam Surat Telegram Kapolri disebutkan bahwa, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25 dan 26 desember, dapat diperpanjang pada tanggal 27 dan 28 desember 2023,” kata AKP A. M. Yusuf.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara juga menyampaikan, jika terdapat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 desember 2023 dan 1 januari 2024, dapat diperpanjang di 3 januari 2024 mendatang.

“Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan,” ungkap Kasat Lantas AKP A. M. Yusuf.

“Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut agar dapat mengurusnya sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Baca juga berita di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *