Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan Pelaku dengan Barang Bukti 31.96 Gram Sabu

MOROWALI, Kapitanews.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil membekuk 4 orang pengedar narkoba di lokasi yang berbeda.

Dalam kesempatan ini Kapolres Morowali melalui Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono didampingi Kasat Narkoba Morowali Iptu Asep Prandi, menggelar Press Conference di Kantor Polres Morowali Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Selasa (25/10/2022).

banner 336x280

Ia menyampaikan bahwa diketahui beberapa bulan yang lalu telah diungkap 2 kilogram sabu di wilayah kabupaten Morowali.

Namun demikian, kasus serupa kembali terjadi pada bulan September hingga saat ini bulan Oktober, kembali Satnarkoba berhasil menangkap beberapa pelaku pengedar narkoba.

”Satnarkoba telah menangkap MH pada 2 Oktober di wilayah Kecamatan Bahodopi. MH ini ditangkap dikos-kosannya pada bulan September setelah memesan sejumlah narkoba dari wilayah Palopo kepada inisial A, dan inisial A ini mengirimkan barang itu ke wilayah Morowali. Kemudian pada 2 Oktober itu dari Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap MH dengan barang bukti 21,32 gram narkoba jenis sabu,” terangnya.

Lanjut Donatus mengatakan bahwa dengan ditangkapnya pelaku narkoba berikut barang bukti, telah menyelamatkan sebanyak 319 jiwa.

“Ini sebuah kebanggaan dari Satnarkoba yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Morowali,” ucap Donatus.

Menurut Kompol Donatus, pada tanggal 11 September di wilayah Bahodopi juga telah ditangkap inisial R bersama S dengan barang bukti diamankan 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,56 gram, 1 unit handphone android merek Vivo, 1 buah korek api, dan 1 buah bong.

”Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2022 di sebuah agen rental tepatnya di Desa Bahodopi juga telah ditangkap inisial F dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang berat brutonya 2,08 gram, 1 unit handphone android merek Vivo warna merah, 1 buah timbangan, dan 1 buah dompet warna hitam,” tuturnya.

“Kemudian dari ketiga perkara ini kita amankan 4 tersangka dengan jumlah keseluruhan barang bukti 31,96 gram yang saat ini dalam proses penyidikan di Satnarkoba Polres Morowali dan dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat di wilayah Morowali. mari kita bersama-sama untuk memantau menginformasikan kepada petugas kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *