TP TGR Kabupaten Luwu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar

BELOPA—Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR) Kabupaten Luwu, berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp1,4 miliar.

Sebagai Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD), Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Muhammad Rudi, ikut melaksanakan sidang atas Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Luwu.

Dalam sepekan kemarin, Kepala BPKD Luwu melalui MPKD, melaksanakan sidang lima kali dan menghadirkan beberapa pihak yang disidang, ASN dan rekanan.

Muhammad Rudi, berharap para tersidang patuh akan hasil putusan yang telah ditetapkan dalam Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, terkait perjanjian pengembalian kerugian negara tepat waktu.

“MPKD tidak ingin mempersulit, justeru memberikan keringanan melakukan pengembalian tanpa melalui proses hukum oleh APH sesuai amanat Undang-Undang. Bahkan beberapa kasus, MPKD memberikan kemudahan membayar kerugian negara dengan cara diangsur, namun tentu ada syarat yang mesti dipenuhi,” ujarnya.