Dengan terbitnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk transparansi dan terselenggaranya pemerintahan yang baik, maka siapa saja dapat mengajukan permintaan informasi publik (actio popularis). Namun, dalam pemeriksaan sengketa keterbukaan informasi publik harus dipertimbangkan tentang ada tidaknya kepentingan yang berimplikasi pada kedudukan hukum (legal standing) Penggugat.

Hal ini sejalan dengan asas point d’interest point d’action dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

banner 336x280

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 509 K/TUN/2013 tanggal 27 Januari 2017

Sumber:
Yurisprudensi Tahun 2014: Pertimbangan dan Kaidah Hukum 13 Putusan Mahkamah Agung RI, Oleh Nor Hasanuddin, Lc, M.A., Hakim Pengadilan Agama, Penajam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *