LUWU, Kapitanews.com – Bupati Luwu, Patahudding, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, dan Lapas Palopo di Pengadilan Agama Belopa, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R, mengatakan bahwa setiap wilayah pengadilan tinggi agama diwajibkan melaksanakan diskusi hukum minimal dua kali dalam setahun guna meningkatkan kualitas aparatur negara dalam sektor pelayanan publik.
“Setiap wilayah pengadilan tinggi harus melaksanakan minimal dua kali diskusi dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara kita di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Khaeril juga menjelaskan, penandatanganan MoU dengan pemerintah daerah dan instansi terkait bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi.
Fokus utamanya adalah membantu pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.
“Di wilayah Luwu Raya ini masih banyak pasangan suami istri yang belum diakui negara karena belum tercatat pada pegawai pencatat nikah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah daerah, pengadilan agama, kementerian agama, maupun dukcapil,” jelasnya.
Melalui sidang isbat nikah, lanjut Khaeril, pasangan yang belum memiliki legalitas dapat memperoleh pengakuan hukum.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama serta dokumen kependudukan resmi oleh Dinas Dukcapil.
Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik penandatanganan kesepahaman tersebut.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan hukum bagi warganya.
“Dengan adanya MoU ini, harapan kami masyarakat atau pasangan hidup yang belum tercatat di PPN dapat mengikuti sidang isbat nikah sehingga menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” kata Patahudding.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Luwu yang belum memiliki legalitas pernikahan agar segera mengurusnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun pihak kecamatan.
“Pesan saya kepada masyarakat Kabupaten Luwu, segera mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, kepala KUA, kepala desa atau kecamatan agar tercatat pada PPN sebagai pasangan yang resmi,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Koordinator Wilayah V, Ketua dan Wakil Pengadilan Agama se-Wilayah V, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
