9 Nama Pelanggar Netralitas ASN Menunggu Sanksi Wali Kota

PALOPO, Kapitanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, menyampaikan rekomendasi KASN atas laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Palopo, telah keluar.

Dr Asbudi Dwi Saputra, Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), menyebutkan Bawaslu Palopo telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan melaporkan 10 nama ASN Kota Palopo.

banner 336x280

“KASN telah menanggapi surat kami, dari 10 nama yang kami kirim, 9 diantaranya telah mendapat keputusan dari KASN dan direkomendasikan untuk diberi sanksi,” ujarnya.

“9 nama sudah ada rekomendasi dari KASN, ada yang sanksi moral dan disiplin ringan. Yang eksekusi adalah Wali Kota Palopo,” lanjut Asbudi.

Bawaslu Kota Palopo, menjelaskan, mereka sebatas menyurati atau melaporkan kejadian dan temuan mereka ke KASN, kaitan pelanggaran netralitas ASN.

Setelah rekomendasi dari KASN keluar, yang berkewajiban menjalankannya adalah Wali Kota Palopo. “Silahkan tanya ke Pak Wali, sejauh mana Pemerintah Kota Palopo menjalankan rekomendasi KASN tersebut,” jelasnya.

Sementara, satu laporan diantaranya, belum mendapat rekomendasi KASN karena dianggap mentah dan tidak lengkap serta kurang akurat. “Yang satu belum ada hasil dari KASN. Ada konfirmasi dari KASN, dia minta gambar yang lebih terang, dan sudah dikirimkan,” katanya.

ASN Pemkot Palopo yang dilaporkan melanggar netralitas ada pejabat eselon II, ada sekretaris dinas, lurah dan staf.

Baca juga berita di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *