Bukan Fit and Proper Test, KPRP Jelaskan Peran Sebenarnya DPR dalam Penetapan Kapolri

POLITIK, Kapitanews.com – Teka-teki mengenai wacana perubahan sistem pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akhirnya terjawab.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap mempertahankan mekanisme yang telah berjalan selama ini, di mana penunjukan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut tetap berada di tangan Presiden, namun dengan syarat mutlak harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

banner 336x280

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, seusai melangsungkan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (05/05/2026).

Dalam keterangannya, Jimly membenarkan bahwa prosedur penetapan Kapolri tidak akan mengalami perombakan formil.

Lebih jauh, Jimly mengungkapkan bahwa sebelum keputusan ini diketok, sempat muncul polarisasi pandangan di internal KPRP.

Sebagian anggota komisi sempat mengusulkan gagasan progresif agar pemilihan Kapolri murni menjadi hak prerogatif Presiden tanpa perlu lagi campur tangan legislatif.

Di sisi lain, anggota komisi lainnya bersikeras agar tradisi konfirmasi parlemen tetap dilestarikan.

Menyikapi perbedaan pandangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian memfasilitasi diskusi mendalam untuk membedah segala kelebihan dan kelemahan dari masing-masing opsi.

Pada akhirnya, Kepala Negara memberikan arahan final untuk tidak mengubah tatanan yang sudah mapan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ungkap Jimly mengutip keputusan Presiden Prabowo, seperti dikutip dari Liputan6.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di tengah masyarakat mengenai peran DPR dalam proses ini.

Ia menegaskan bahwa proses di Senayan sejatinya bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) layaknya penyeleksian pejabat publik pada umumnya.

Mekanisme yang berlaku sesungguhnya adalah hak konfirmasi parlemen (right to confirm).

Dalam skema hak konfirmasi ini, aturan mainnya sangat sederhana. Presiden hanya akan menyodorkan satu nama calon tunggal Kapolri maupun Panglima TNI kepada parlemen.

Setelah usulan masuk, DPR hanya memiliki kewenangan terbatas pada dua pilihan, yakni menerima atau menolak nama kandidat tersebut.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda, Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju, boleh tidak,” tegas Jimly memberikan pencerahan.

Meskipun DPR memegang hak veto untuk menolak, Jimly secara realistis mengakui bahwa dalam praktiknya selama ini, nama calon tunggal yang disodorkan oleh Istana hampir selalu berjalan mulus dan mendapatkan lampu hijau dari para legislator.

Langkah untuk mempertahankan aturan main ini merupakan hasil dari pertimbangan matang Presiden yang mencakup aspek konstitusi, dinamika stabilitas kelembagaan, serta berbagai masukan kritis dari proses diskusi bersama KPRP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *